Sebelum menguraikan tujuan satuan pendidikan, perlu pemahaman terhadap tujuan pendidikan nasional. Tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratif dan bertanggungjawab.
Sedangkan tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan sekolah merupakan penjabaran dari visi dan misi sekolah sebagai bukti bahwa SMP Negeri 2 Kejobong adalah sebuah sistem. Sebagai subsistem dari sistem pendidikan nasional SMP Negeri 2 Kejobong juga mempunyai tujuan untuk dapat berkembang sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan dalam suasana dan lingkungan sekolah yang kondusif. Tujuan sekolah yang berasal dari jabaran visi misi yang dapat dinyatakan terpadu dengan delapan standar akan dinyatakan mengikuti format delapan standar tersebut. Demikian juga yang dapat diintegrasikan dalam pernyataan tujuan tentang budaya dan lingkungan sekolah.
Adapun tujuan sekolah yang perlu mendapatkan penonjolan yakni yang berkaitan dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, akan dinyatakan secara terpisah.
Berkaitan dengan itu maka Tujuan SMP Negeri 2 Kejobong Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Seluruh murid memiliki rasa empati dan bangga terhadap budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal dalam satu tahun
- Seluruh murid mampu memilih dan membuang sampah pada tempatnya dalam waktu satu tahun serta memanfaatkannya.
- Terselenggaranya pembelajaran yang terintegrasi dengan penguatan karakter, literasi, dan numerasi seluruh guru dalam waktu satu tahun.
- Terwujudnya Juara 1 Tingkat Karasidenan Untuk Cabang Olahrga Voli dan Pencak Silat dalam satu tahun.
- Terwujudnya 5 besar Tingkat Kabupaten dalam kompetisi mata pelajaran dalam waktu satu tahun.
- Diterimanya minimal 90% lulusan ke sokolah lanjutan negeri dalam waktu satu tahun.
- Kemampuan Literasi yang mencapai kompetensi minimum dari sebesar 100% ANBK Tahun 2026.
- Meningkatkan Kemampuan Numerasi dari mencapai kompetensi minimum sebesar 91,11% menjadi sebesar 95,00% pada ANBK Tahun 2026.
- Meningkatkan indeks karakter dari baik (64,30) menjadi baik (75,00) dalam waktu satu tahun.